
![]() |
KH. Khabib Sholeh, S.Pd.I Ketua FKUB Kabupaten Purworejo |
KEMIRI, KUA Kecamatan Kemiri bersama KUA Kecamatan Pituruh Gelar Bimbingan Manasik Haji Reguler Kelompok XII Kamis 17 April 2024 di Gedung IPHI Kecamatan Pituruh, Acara ini digelar selama 6 hari kerja mulai dari tanggal 15 April 2025 hingga 23 April 2025.
Kegiatan Bimbingan Manasik Haji Reguler kelompok XII KUA Kecamatan Pituruh dan KUA Kecamatan Kemiri memasuki hari ketiga pada Kamis, 17 April 2025, yang diselenggarakan di Gedung IPHI Kecamatan Pituruh.
Acara ini dihadiri oleh 91 calon jamaah haji dari kedua kecamatan, dengan antusiasme yang tinggi untuk mendapatkan bimbingan seputar pelaksanaan ibadah haji.
H. Mukhlis Abdillah, S.Ag., MH., Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, dalam materinya menyampaikan hak dan kewajiban jamaah haji yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Beliau menjelaskan bahwa jamaah haji berhak mendapatkan pelayanan penuh selama menjalankan ibadah di tanah suci, seperti akomodasi, konsumsi, kesehatan, transportasi, dan asuransi. Khusus bagi jamaah disabilitas, mereka akan mendapat pelayanan khusus. Selain itu, jamaah haji juga berkewajiban untuk melunasi semua biaya haji dan mematuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
KH. Khabih Sholeh Ketua FKUB Kabupaten Purworejo memberikan arahan tentang pemahaman tentang akhlak jamaah haji serta budaya Arab Saudi. Dalam penjelasannya, beliau juga mengingatkan para calon jamaah untuk menjaga sikap ikhlas, sabar, dan menghindari perbuatan syirik. Selain itu, beliau menekankan pentingnya berpakaian sopan dan menanamkan nilai-nilai perilaku terpuji, terutama saat berinteraksi dengan jamaah haji dari berbagai negara.
Bimbingan Manasik Haji Reguler ini, menjadi ajang penting bagi calon jamaah haji Kecamatan Kemiri dan Pituruh untuk mempersiapkan diri dengan baik. Dengan pelatihan ini, diharapkan mereka dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar, penuh makna, dan sesuai dengan tuntunan agama serta budaya yang ada. (fhm)